Post Page Advertisement [Top]

eventinfonews

Tengok Pasar Modal Syariah


TENGOK PASAR MODAL SYARIAH

Belakangan ini, sering kita dapati pemberitaan di media tentang pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dollar(USD) yang menunjukan hingga Rp. 14.155,-. Angka ini menunjukkan penurunan nilai dari rata-rata nilai tahunan sebelumnya yaitu Rp. 12.913,- per USD. Searah dengan rupiah, Bursa Saham juga ikut mengalami pelemahan dengan indeks IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) di posisi pada level 4.237, 73 Rabu (26/8). Pelemahan ini di dasari dengan maraknya penarikkan dana dari Investor asing terhadap lemahnya rupiah.
Penurunan level IHSG mempengaruhi berbagai macam sikap dari pelaku perdagangan saham. Ada yang melakukan Cut Loss (menutup di posisi rugi) karena harga perlembar sahamnya terjun bebas, ada yang melakukan Hold (tahan) karena melihat fundamental perusahaan yang dipilihnya mempunyai kinerja yang bagus, namun juga ada yang memilih untuk melakukan transaksi Short Selling (jual kosong).
Short Selling adalah posisi jual beli saham yang dilakukan investor ataupun trader yang meminjam dana ke Perusahaan Efek untuk menjual saham yang belum dimiliki di harga mahal dan membeli kembali dengan harapan bisa mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya dengan harga murah.
Perilaku ini sering dianggap negatif karena dapat memicu bursa saham runtuh. Penyebabnya adalah short seller (pelaku) perdagangan ini mengharapkan harga saham turun. Padahal, di luar nalar investor, perusahaan dan pemerintah mengharapkan harga perusahaan itu naik.
Sebagai contoh, peristiwa Great Deprresion 1929-1932. Pada waktu itu pendapatan domestik bruto seluruh dunia turun hingga 15 % dikarenakan runtuhnya bursa saham Amerika Serikat dikarenakan saham melemah dan maraknya transaksi short selling pada 4 September 1939 dan akhirnya menimbulkan kecelakaan pasar saham dunia pada 29 Oktober 1939 yang dikenal sebagai Black Thuesday.
Di Indonesia sendiri, PT. Bursa Efek Indonesia pernah membekukan fasilitas short selling ini pada 6 Oktober 2008. Pada waktu itu, IHSG menunjukkan penurunan drastis lebih dari 400 point dari level 2.164 – 1.719.  Dan yang terakhir adalah kasus di Saham Bank Pikko, pelaku menebak bahwa saham bank Pikko akan turun. Akibatnya 52 dari 127 perusahaan efek gagal mengembalikkan saham bank Pikko. Hal ini menyebabkan Bapepam – LK menjatuhkan sanksi 1 miliyar kepada setiap pelaku atau short seller.
Apa yang dilakukan Pemerintah ?
Mengenai fluktuasi harga saham dan pelemahan Bursa yang terjadi belakangan ini. Bursa Efek Indonesia telah melarang penggunaan transaksi short selling di luar ketentuan yang ditetapkan. Yaitu melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Kep-00009/BEI/01-2009 tentang Persyaratan dan Persyaratan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Menengok Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah merupakan transaksi yang berkaitan dengan penawaran umum efek dan perdagangan efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Secara umum, transaksi perdagangan di Pasar modal syariah tidak berbeda jauh dengan transaksi pasar modal konvensional. Namun, di Pasar Modal syariah mempunyai karakteristik tersendiri.

Selain menggunakan undang-undang Pasar Modal yaitu UU no 8 Tahun 1995, transaksi ini juga harus menggunakkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 08/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dalam fatwa ini diatur mengenai transaksi yang diperbolehkan dan dilarang dalam jual beli saham sesuai syar’i.

Karena mempunyai karakteristik tersendiri maka ada beberapa transaksi yang tidak diperbolehkan dalam fatwa ini, yaitu Tadlis (menyembunyikan kecacatan) seperti front running dan misleading information. Taghrir (upaya mempengaruhi orang lain) seperti Wash sale dan prearrange trade. Najsy (menambah harga untuk menipu pembeli) Pum and Dump, Hipe and Dump dan creating fake demand or supply. Ihtikar (membeli barang saat dibutuhkan masyarakat dan dijual saat harga lebih mahal) seperti pooling interest dan cornering. Ghisysy (memperlihatkan keunggulannya saja) seperti marking at the close dan alternate trade. Ghabn Fahisy (Jual beli atas barang dengan harga jauh dibawah harga pasar) seperti insider trading. Ba’i Al-Ma’dum (Jual beli kosong) seperti short selling, dan Riba (tambahan yang diberikan atas pokok hutang) seperti margin trading.  

Setelah berdiri dan bangkitnya perbankan syariah yang dipelopori oleh Bank Mualmalat pada tahun 1991. Pasar Modal syariah dipelopori oleh PT. Danareksa Invesment Management pada tahun 1997 dengan diterbitkannya Reksadana syariah pertama kali. Pada tahun 2000 PT. Bursa Efek Indonesia dan PT. Danareksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index(JII) yang berisi 30 emiten liquid bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Selain JII saham syariah secara keseluruhan dikelompokkan dalam Indonesia Syaria Stock Index (ISSI). Pada tahun 2015 terdapat 316 emiten (perusahaan) yang masuk dalam keanggotaan ISSI.

Fasilitas perdagangan Pasar Modal Syariah

Perdagangan efek atau saham di Bursa Efek Indonesia melalui online trading yang disediakan oleh Sekuritas saat ini rata-rata sudah menggunakan sistem syariah. Sebagai contoh aplikasi e-smart dari BNI Securities sudah menambahkan fasilitas perdagangan saham syariah. Tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah telah di gemakan oleh Otoritas jasa keuangan. Logo dan tagline bertuliskan “Berinvestasi yang amanah” menjadi patokkan untuk menguatkan produk, lembaga, dan profesi terkait pasar modal syariah.


Lemahnya mata uang atau turunnya Indeks harga saham gabungan banyak menimbulkan kekhawatiran publik. Namun disamping itu, pastilah banyak manfaat yang akan dirasakan jika kita dapat mengambil hikmahnya. Perbankan syariah terbukti bisa kuat terhadap krisis karena tidak menerapkan sistem bunga, Pasar Modal Syariah juga harus tampil dengan karakteristik tersendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]