TENGOK
PASAR MODAL SYARIAH
Belakangan
ini, sering kita dapati pemberitaan di media tentang pelemahan nilai tukar
rupiah terhadap Dollar(USD) yang menunjukan hingga Rp. 14.155,-. Angka ini
menunjukkan penurunan nilai dari rata-rata nilai tahunan sebelumnya yaitu Rp.
12.913,- per USD. Searah dengan rupiah, Bursa Saham juga ikut mengalami
pelemahan dengan indeks IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) di posisi pada level
4.237, 73 Rabu (26/8). Pelemahan ini di dasari dengan maraknya penarikkan dana
dari Investor asing terhadap lemahnya rupiah.
Penurunan
level IHSG mempengaruhi berbagai macam sikap dari pelaku perdagangan saham. Ada
yang melakukan Cut Loss (menutup di
posisi rugi) karena harga perlembar sahamnya terjun bebas, ada yang melakukan Hold (tahan) karena melihat fundamental
perusahaan yang dipilihnya mempunyai kinerja yang bagus, namun juga ada yang
memilih untuk melakukan transaksi Short
Selling (jual kosong).
Short Selling adalah
posisi jual beli saham yang dilakukan investor ataupun trader yang meminjam
dana ke Perusahaan Efek untuk menjual saham yang belum dimiliki di harga mahal
dan membeli kembali dengan harapan bisa mengembalikan pinjaman saham ke
pialangnya dengan harga murah.
Perilaku
ini sering dianggap negatif karena dapat memicu bursa saham runtuh. Penyebabnya
adalah short seller (pelaku)
perdagangan ini mengharapkan harga saham turun. Padahal, di luar nalar
investor, perusahaan dan pemerintah mengharapkan harga perusahaan itu naik.
Sebagai
contoh, peristiwa Great Deprresion
1929-1932. Pada waktu itu pendapatan domestik bruto seluruh dunia turun hingga
15 % dikarenakan runtuhnya bursa saham Amerika Serikat dikarenakan saham
melemah dan maraknya transaksi short
selling pada 4 September 1939 dan akhirnya menimbulkan kecelakaan pasar
saham dunia pada 29 Oktober 1939 yang dikenal sebagai Black Thuesday.
Di
Indonesia sendiri, PT. Bursa Efek Indonesia pernah membekukan fasilitas short selling ini pada 6 Oktober 2008.
Pada waktu itu, IHSG menunjukkan penurunan drastis lebih dari 400 point dari level
2.164 – 1.719. Dan yang terakhir adalah
kasus di Saham Bank Pikko, pelaku menebak bahwa saham bank Pikko akan turun.
Akibatnya 52 dari 127 perusahaan efek gagal mengembalikkan saham bank Pikko.
Hal ini menyebabkan Bapepam – LK menjatuhkan sanksi 1 miliyar kepada setiap
pelaku atau short seller.
Apa
yang dilakukan Pemerintah ?
Mengenai
fluktuasi harga saham dan pelemahan Bursa yang terjadi belakangan ini. Bursa
Efek Indonesia telah melarang penggunaan transaksi short selling di luar ketentuan yang ditetapkan. Yaitu melalui
Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Kep-00009/BEI/01-2009 tentang
Persyaratan dan Persyaratan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan
Transaksi Short Selling.
Menengok
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah merupakan transaksi yang
berkaitan dengan penawaran umum efek dan perdagangan efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Secara
umum, transaksi perdagangan di Pasar modal syariah tidak berbeda jauh dengan
transaksi pasar modal konvensional. Namun, di Pasar Modal syariah mempunyai
karakteristik tersendiri.
Selain menggunakan
undang-undang Pasar Modal yaitu UU no 8 Tahun 1995, transaksi ini juga harus
menggunakkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 08/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dalam fatwa ini diatur mengenai transaksi
yang diperbolehkan dan dilarang dalam jual beli saham sesuai syar’i.
Karena mempunyai
karakteristik tersendiri maka ada beberapa transaksi yang tidak diperbolehkan
dalam fatwa ini, yaitu Tadlis
(menyembunyikan kecacatan) seperti front
running dan misleading information.
Taghrir (upaya mempengaruhi orang
lain) seperti Wash sale dan prearrange trade. Najsy (menambah harga untuk menipu pembeli) Pum and Dump, Hipe and Dump dan creating
fake demand or supply. Ihtikar
(membeli barang saat dibutuhkan masyarakat dan dijual saat harga lebih mahal)
seperti pooling interest dan cornering. Ghisysy (memperlihatkan keunggulannya saja) seperti marking at the close dan alternate trade. Ghabn Fahisy (Jual beli atas barang dengan harga jauh dibawah harga
pasar) seperti insider trading. Ba’i Al-Ma’dum (Jual beli kosong)
seperti short selling, dan Riba (tambahan yang diberikan atas pokok
hutang) seperti margin trading.
Setelah berdiri dan bangkitnya perbankan syariah
yang dipelopori oleh Bank Mualmalat pada tahun 1991. Pasar Modal syariah
dipelopori oleh PT. Danareksa Invesment Management pada tahun 1997 dengan
diterbitkannya Reksadana syariah pertama kali. Pada tahun 2000 PT. Bursa Efek
Indonesia dan PT. Danareksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index(JII) yang berisi 30 emiten liquid bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan
dananya secara syariah.
Selain JII saham syariah
secara keseluruhan dikelompokkan dalam Indonesia
Syaria Stock Index (ISSI). Pada tahun 2015 terdapat 316 emiten (perusahaan) yang masuk dalam
keanggotaan ISSI.
Fasilitas perdagangan Pasar
Modal Syariah
Perdagangan efek atau saham
di Bursa Efek Indonesia melalui online
trading yang disediakan oleh Sekuritas saat ini rata-rata sudah menggunakan
sistem syariah. Sebagai contoh aplikasi e-smart
dari BNI Securities sudah menambahkan fasilitas perdagangan saham syariah. Tahun
2015 sebagai tahun pasar modal syariah telah di gemakan oleh Otoritas jasa
keuangan. Logo dan tagline
bertuliskan “Berinvestasi yang amanah” menjadi patokkan untuk menguatkan
produk, lembaga, dan profesi terkait pasar modal syariah.
Lemahnya mata uang atau
turunnya Indeks harga saham gabungan banyak menimbulkan kekhawatiran publik.
Namun disamping itu, pastilah banyak manfaat yang akan dirasakan jika kita dapat
mengambil hikmahnya. Perbankan syariah terbukti bisa kuat terhadap krisis
karena tidak menerapkan sistem bunga, Pasar Modal Syariah juga harus tampil
dengan karakteristik tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar