Pemerintah Indonesia dan Bank indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77, 17 Agustus 2022 yang harapannya menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan yang dapat menumbuhkan semangat optimisme dan nasionalisme terhadap pemulihan ekonomi nasional Indonesia.
Ada tujuh pecahan uang TE 2022 yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000. Uang kertas rupiah terbaru ini terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yaitu dengan unsur pengaman yang lebih andal, desain warna yang lebih jatam, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik. Tiga aspek inovasi ini dimaksudkan agar uang rupiah di Indonesia semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, dan juga lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga dengan inovasi tersebut membuat uang rupiah Indonesia semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan negara Indonesia.
Masing-masing uang TE 2022 memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Penggunaan gambar dan nama pahlawan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI. Meski telah mengeluarkan uang baru di 2022, Bank Indonesia memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. Jadi, seluruh mata uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Syarat untuk mendapatkan Uang TE 2022 masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran yang dimulai tanggal 19 Agustus 2022.
Oleh : Ely Farida
Tidak ada komentar:
Posting Komentar