obligasi
SUKUK Ritel
Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan
bentuk jamak dari‘sakk’yang berarti dokumen atau sertifikat. AAOIFI Accounting
and Auditing organization for Islamic Financial Institutions mendefinisikan
sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang
tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan
atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Perbedaan pokok antara sukuk
dengan obligasi konvensional terletak pada konsep imbalan/bagi hasil, dan
adanya transaksi pendukung (underlying transaction) berupa akad atau
perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk Negara adalah Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Sukuk Negara (Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN). SBSN diterbitkan untuk pembiayaan APBN
termasuk pembiayaan proyek.
Dasar Hukum dari
Pemerintah
1.UU 19/2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
2.PP 56/2008 tentang Perusahaan
Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3.PP 57/2008 tentang Pendirian
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
4.PP 51/2010 tentang Pendirian
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara II.
5.PMK No. 218/PMK.08/2008 tentang
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana
Dalam Negeri
Dasar Hukum dari MUI
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 69/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
2.Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 70/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
3.Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 71/2008 tentang Sale
and Lease Back
4.Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 72/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
5.Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor 76/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset To Be Lease.
Sukuk Negara Ritel
Sukuk Negara Ritel adalah SBSN
yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui
Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel.
Keuntungan Berinvestasi
pada Sukuk Negara Ritel
– Aman, Pembayaran imbalan dan
nominal dijamin UU
– Menentramkan, Sesuai dengan prinsip syariah
– Tingkat Imbalan yang kompetitif
– Tradable, dengan potensi mendapatkan Capital Gain
– Ikut Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
– Menentramkan, Sesuai dengan prinsip syariah
– Tingkat Imbalan yang kompetitif
– Tradable, dengan potensi mendapatkan Capital Gain
– Ikut Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
Resiko Berinvestasi
DEFAULT RISK (risiko gagal bayar)
Yaitu risiko tidak terpenuhinya pembayaran imbalan dan nilai nominal pada saat
jatuh tempo. Risiko ini sangat kecil karena berdasarkan undang-undang investasi
pada Sukuk Ritel dijamin pembayarannya oleh Pemerintah
MARKET RISK (risiko pasar) yaitu
risiko terjadinya capital loss akibat harga jual di pasar sekunder lebih rendah
dari harga beli. Risiko ini dapat dihindari dengan cara memegang Sukuk Ritel
sampai jatuh tempo.
LIQUIDITY RISK (risiko
likuiditas) yaitu risiko terjadinya kendala untuk menjual di pasar sekunder.
Risiko ini dapat diatasi dengan menghubungi dan meminta bantuan Agen Penjual
Sukuk Ritel.
SYARAT BERINVESTASI
– Individu atau perseorangan WNI
yang dibuktikan dengan KTP
– Minimum investasi adalah Rp 5 juta dan kelipatannya Maksimum adalah Rp 5 Miliar
– Mempunyai REKENING TABUNGAN di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan REKENING SURAT BERHARGA di salah satu sub-registry
– Minimum investasi adalah Rp 5 juta dan kelipatannya Maksimum adalah Rp 5 Miliar
– Mempunyai REKENING TABUNGAN di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan REKENING SURAT BERHARGA di salah satu sub-registry
PROSEDUR BERINVESTASI
1. Membuka rekening tabungan dan
rekening surat berharga
2. Mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP
3. Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setoran dana kepada Agen Penjual.
4. Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah.
5. Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual
2. Mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP
3. Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setoran dana kepada Agen Penjual.
4. Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah.
5. Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual
Tips Berinvestasi Pada
sukuk Negara Ritel
Apabila terjadi gejolak di pasar
keuangan, investor Sukuk Negara Ritel dapat menerapkan tips-tips berikut untuk
menjaga agar investasinya tetap aman dan menguntungkan:
1.Tetap tenang dan memegang Sukuk Negara Ritel hingga jatuh tempo.
2.Tidak menjualnya di bawah harga par (100%).
1.Tetap tenang dan memegang Sukuk Negara Ritel hingga jatuh tempo.
2.Tidak menjualnya di bawah harga par (100%).
Sumber : Kemenkeu
No.
|
Kode
|
Deskripsi
|
Nama Emiten
|
Kode Emiten
|
1
|
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ADHI THP I TH2012
|
Adhi Karya (Persero) Tbk, PT
|
ADHI1
|
|
2
|
SUKUK MUDHARABAH BKLJT I ADHI TAHAP II TAHUN 2013
|
Adhi Karya (Persero) Tbk, PT
|
ADHI1
|
|
3
|
SUK. MDRBH BKL I ADIRA FINANCE THP II TH 2014 SR A
|
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
|
ADMF1
|
|
4
|
SUK. MDRBH BKL I ADIRA FINANCE THP II TH 2014 SR B
|
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
|
ADMF1
|
|
5
|
SUKUK SUB MDRBH BKLJT I THP I BANK MUAMALAT TH2012
|
Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT
|
BBMI1
|
|
6
|
SUKUK SUB MDRBH BKLJ I THP II BANK MUAMALAT TH2013
|
Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT
|
BBMI1
|
|
7
|
OBLIGASI SYARIAH IJARAH PLN I TAHUN 2006
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
8
|
SUKUK IJARAH ANEKA GAS INDUSTRI II TAHUN 2012
|
Aneka Gas Industri, PT
|
AGII1
|
|
9
|
SUKUK IJARAH TPS FOOD I TAHUN 2013
|
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT
|
AISA1
|
|
10
|
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI A
|
Indosat Tbk, PT
|
ISAT1
|
|
11
|
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI B
|
Indosat Tbk, PT
|
ISAT1
|
|
12
|
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI C
|
Indosat Tbk, PT
|
ISAT1
|
|
13
|
SUKUK IJARAH INDOSAT V TAHUN 2012
|
Indosat Tbk, PT
|
ISAT1
|
|
14
|
SUKUK IJARAH INDOSAT IV TAHUN 2009 SERI B
|
Indosat Tbk, PT
|
ISAT1
|
|
15
|
SUKUK IJARAH PLN II TAHUN 2007
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
16
|
SUKUK IJARAH PLN IV TAHUN 2010 SERI A
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
17
|
SUKUK IJARAH PLN IV TAHUN 2010 SERI B
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
18
|
SUKUK IJARAH PLN V TAHUN 2010 SERI A
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
19
|
SUKUK IJARAH PLN V TAHUN 2010 SERI B
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
20
|
SUKUK IJARAH TITAN PETROKIMIA NUSANTARA I TH 2010
|
Lotte Chemical Titan Nusantara, PT
|
TPNI1
|
|
21
|
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP II TH 2013 SERI A
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
22
|
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP II TH 2013 SERI B
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
23
|
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP I TAHUN 2013
|
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
|
PPLN1
|
|
24
|
SUKUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THP I TH2013
|
Summarecon Agung Tbk, PT
|
SMRA1
|
|
25
|
SUKUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THPII TH2014
|
Summarecon Agung Tbk, PT
|
SMRA1
|
|
26
|
SUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THP III TH2015
|
Summarecon Agung Tbk, PT
|
SMRA1
|
|
27
|
SUKUK IJARAH SUMBERDAYA SEWATAMA I TAHUN 2012
|
Sumberdaya Sewatama, PT
|
SSMM1
|
|
28
|
SUK. MDRBH BKLJT I ADIRA FINANCE THP I TH2013 SR C
|
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
|
ADMF1
|
|
29
|
SUKUK MUDHARABAH BKLJT I BANK BII THP I TAHUN 2014
|
Bank Internasional Indonesia Tbk, PT
|
BNII1
|
|
30
|
SUKUK MUDHARABAH I BANK NAGARI TAHUN 2010
|
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
|
BSBR1
|
|
31
|
SUKUK MUDHARABAH BANK SULSELBAR I TAHUN 2011
|
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, PT
|
BSSB1
|
|
32
|
SUKUK MUDHARABAH II MAYORA INDAH TAHUN 2012
|
Mayora Indah Tbk, PT
|
MYOR1
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar