Post Page Advertisement [Top]

Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari‘sakk’yang berarti dokumen atau sertifikat. AAOIFI Accounting and Auditing organization for Islamic Financial Institutions mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Perbedaan pokok antara sukuk dengan obligasi konvensional terletak pada konsep imbalan/bagi hasil, dan adanya transaksi pendukung (underlying transaction) berupa akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah.
Sukuk Negara adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Sukuk Negara (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN). SBSN diterbitkan untuk pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.

Dasar Hukum dari Pemerintah
1.UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
2.PP 56/2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3.PP 57/2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
4.PP 51/2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara II.
5.PMK No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri

Dasar Hukum dari MUI
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 69/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
2.Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 70/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
3.Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 71/2008 tentang Sale and Lease Back
4.Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 72/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
5.Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 76/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset To Be Lease.

Sukuk Negara Ritel
Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel.

Keuntungan Berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel
– Aman, Pembayaran imbalan dan nominal dijamin UU
– Menentramkan, Sesuai dengan prinsip syariah
– Tingkat Imbalan yang kompetitif
– Tradable, dengan potensi mendapatkan Capital Gain
– Ikut Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional

Resiko Berinvestasi
DEFAULT RISK (risiko gagal bayar) Yaitu risiko tidak terpenuhinya pembayaran imbalan dan nilai nominal pada saat jatuh tempo. Risiko ini sangat kecil karena berdasarkan undang-undang investasi pada Sukuk Ritel dijamin pembayarannya oleh Pemerintah
MARKET RISK (risiko pasar) yaitu risiko terjadinya capital loss akibat harga jual di pasar sekunder lebih rendah dari harga beli. Risiko ini dapat dihindari dengan cara memegang Sukuk Ritel sampai jatuh tempo.
LIQUIDITY RISK (risiko likuiditas) yaitu risiko terjadinya kendala untuk menjual di pasar sekunder. Risiko ini dapat diatasi dengan menghubungi dan meminta bantuan Agen Penjual Sukuk Ritel.

SYARAT BERINVESTASI
– Individu atau perseorangan WNI yang dibuktikan dengan KTP
– Minimum investasi adalah Rp 5 juta dan kelipatannya Maksimum adalah Rp 5 Miliar
– Mempunyai REKENING TABUNGAN di salah satu bank umum (bank umum syariah/bank umum konvensional) dan REKENING SURAT BERHARGA di salah satu sub-registry

PROSEDUR BERINVESTASI
1. Membuka rekening tabungan dan rekening surat berharga
2. Mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP
3. Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setoran dana kepada Agen Penjual.
4. Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah.
5. Menerima bukti kepemilikan Sukuk Ritel dari Agen Penjual

Tips Berinvestasi Pada sukuk Negara Ritel
Apabila terjadi gejolak di pasar keuangan, investor Sukuk Negara Ritel dapat menerapkan tips-tips berikut untuk menjaga agar investasinya tetap aman dan menguntungkan:
1.Tetap tenang dan memegang Sukuk Negara Ritel hingga jatuh tempo.
2.Tidak menjualnya di bawah harga par (100%).


Sumber : Kemenkeu

No.
Kode
Deskripsi
Nama Emiten
Kode Emiten
1
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ADHI THP I TH2012
Adhi Karya (Persero) Tbk, PT
ADHI1
2
SUKUK MUDHARABAH BKLJT I ADHI TAHAP II TAHUN 2013
Adhi Karya (Persero) Tbk, PT
ADHI1
3
SUK. MDRBH BKL I ADIRA FINANCE THP II TH 2014 SR A
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
ADMF1
4
SUK. MDRBH BKL I ADIRA FINANCE THP II TH 2014 SR B
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
ADMF1
5
SUKUK SUB MDRBH BKLJT I THP I BANK MUAMALAT TH2012
Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT
BBMI1
6
SUKUK SUB MDRBH BKLJ I THP II BANK MUAMALAT TH2013
Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk, PT
BBMI1
7
OBLIGASI SYARIAH IJARAH PLN I TAHUN 2006
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
8
SUKUK IJARAH ANEKA GAS INDUSTRI II TAHUN 2012
Aneka Gas Industri, PT
AGII1
9
SUKUK IJARAH TPS FOOD I TAHUN 2013
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PT
AISA1
10
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI A
Indosat Tbk, PT
ISAT1
11
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI B
Indosat Tbk, PT
ISAT1
12
SUKUK IJARAH BKLJT I INDOSAT THP I TH 2014 SERI C
Indosat Tbk, PT
ISAT1
13
SUKUK IJARAH INDOSAT V TAHUN 2012
Indosat Tbk, PT
ISAT1
14
SUKUK IJARAH INDOSAT IV TAHUN 2009 SERI B
Indosat Tbk, PT
ISAT1
15
SUKUK IJARAH PLN II TAHUN 2007
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
16
SUKUK IJARAH PLN IV TAHUN 2010 SERI A
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
17
SUKUK IJARAH PLN IV TAHUN 2010 SERI B
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
18
SUKUK IJARAH PLN V TAHUN 2010 SERI A
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
19
SUKUK IJARAH PLN V TAHUN 2010 SERI B
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
20
SUKUK IJARAH TITAN PETROKIMIA NUSANTARA I TH 2010
Lotte Chemical Titan Nusantara, PT
TPNI1
21
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP II TH 2013 SERI A
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
22
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP II TH 2013 SERI B
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
23
SUKUK IJARAH BKLJT I PLN TAHAP I TAHUN 2013
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT
PPLN1
24
SUKUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THP I TH2013
Summarecon Agung Tbk, PT
SMRA1
25
SUKUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THPII TH2014
Summarecon Agung Tbk, PT
SMRA1
26
SUK IJARAH BKLJT I SUMMARECON AGUNG THP III TH2015
Summarecon Agung Tbk, PT
SMRA1
27
SUKUK IJARAH SUMBERDAYA SEWATAMA I TAHUN 2012
Sumberdaya Sewatama, PT
SSMM1
28
SUK. MDRBH BKLJT I ADIRA FINANCE THP I TH2013 SR C
Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT
ADMF1
29
SUKUK MUDHARABAH BKLJT I BANK BII THP I TAHUN 2014
Bank Internasional Indonesia Tbk, PT
BNII1
30
SUKUK MUDHARABAH I BANK NAGARI TAHUN 2010
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
BSBR1
31
SUKUK MUDHARABAH BANK SULSELBAR I TAHUN 2011
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, PT
BSSB1
32
SUKUK MUDHARABAH II MAYORA INDAH TAHUN 2012
Mayora Indah Tbk, PT
MYOR1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]